Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang

Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri bakal tentukan penahanan empat petinggi yayasan ACT Jumat mendatang.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News