Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan

Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap produksi 314 ribu butir ekstasi di Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik membongkar keberadaan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah ruko dikelola oleh pasangan suami istri HK dan DK.

"Didapati barang bukti berbagai prekursor kimia cari dan padat. Jika dijumlahkan sebanyak 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6).

Pada Kamis (13/6), Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Medan.

Sejumlah barang bukti yang disita, berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Laboratorium tersebut milik tersangka HK berperan sebagai pembuat dan istrinya DK turut membantu memproduksi ekstasi.

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, yakni SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP selaku kurir pengambil paket ekstasi, HD selaku pemesan ekstasi dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi yang ditangkap Selasa (11/6).

Dari pengungkapan ini, terdapat dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, yakni tersangka R dan B.

Pengungkapan ini hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News