Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja

Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
Bareskrim Polri menerbitkan red notice tiga tersangka kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

"Tiga tersangka buronan kasus robot trading DNA Pro diterbitkan red notice," ujar Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4).

Jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak ini mengungkap nama-nama tersangka yang sedang diburu, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Namun, Whisnu enggan berspekulasi soal keberadaan tiga tersangka yang disebut-sebut berada di Turki.

"(Diduga ada di Turki, red) belum tahu," kata Whisnu.

Bareskrim sudah menangkap enam dari 12 tersangka di kasus penipuan robot trading DNA Pro.

Pada Kamis (7/4), petugas menangkap RS, R, Y dan Frangky (F). 

Sehari berselang, petugas kembali menangkap Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News