Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.
"Tiga tersangka buronan kasus robot trading DNA Pro diterbitkan red notice," ujar Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4).
Jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak ini mengungkap nama-nama tersangka yang sedang diburu, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
Namun, Whisnu enggan berspekulasi soal keberadaan tiga tersangka yang disebut-sebut berada di Turki.
"(Diduga ada di Turki, red) belum tahu," kata Whisnu.
Bareskrim sudah menangkap enam dari 12 tersangka di kasus penipuan robot trading DNA Pro.
Pada Kamis (7/4), petugas menangkap RS, R, Y dan Frangky (F).
Sehari berselang, petugas kembali menangkap Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri