Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
Senin, 18 April 2022 – 11:17 WIB

Bareskrim Polri menerbitkan red notice tiga tersangka kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr3/jpnn)
Baca Juga:
Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar