Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua kurator Pengurus PKPU Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada tanggal 21 Maret 2022.
Keduanya pernah dijemput paksa pada 16 Maret 2021 dengan dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp 172 miliar menjadi Rp 414 miliar.
Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang pengurus, yaitu Ranto P Simanjuntak, Astro Panghutan Girsang dan Delight Chiryl. Dibuktikan dengan tiga surat panggilan polisi. Namun, pada saat itu, Astro tidak dibawa karena positif Covid-19.
Kuasa hukum kurator tersebut, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan kliennya telah diberhentikan penyidikannya.
“Kami memberikan informasi yang sebelumnya ada pemberitaaan klien kami, Ranto dan Delight. Kedua kurator yang sempat menjadi tersangka dan kemudian melakukan proses hukum yang sampai saat ini telah dihentikan penyidikannya,” ucap Andreas Nahot Silitonga dalam siaran persnya pada Sabtu (9/4/2022).
Nahot menilai kasus yang dialami kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di kalangan kurator dalam kasus kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Ini menjadi suatu hal yang positif sekali dalam proses hukum dan bisa menjadi preseden bagi para kurator karena belakangan ini banyak kurator terkena kasus hukum seperti klien kami," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerbitkan SP3 terhadap dua kurator Pengurus PKPU Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.
- Celeng Banteng
- Sritex Akhir
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan