Bareskrim Terus Usut Peran Gubernur Bengkulu di Kasus Korupsi Uang Honor

Bareskrim Terus Usut Peran Gubernur Bengkulu di Kasus Korupsi Uang Honor
Bareskrim Terus Usut Peran Gubernur Bengkulu di Kasus Korupsi Uang Honor

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah dalam kasus dugaan korupsi  pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar. Sejauh ini, status Junaidi masih saksi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, status Junaidi akan ditentukan pada buktidan fakta. “Nanti pastinya kalau sudah ada fakta ditetapkan tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (10/7).

Budi menegaskan, polisi tak mau sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.

Apakah kehati-hatian itu karena khawatir bakal dipraperadilankan? "Bukan soal praperadilan, tapi masih di dalami ya," kata Budi lagi.

Sebelumnya, pada Rabu lalu (8/7) Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Junaidi sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut adanya tindak pidana korupsi yang muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.

Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara uangnya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.(boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah dalam kasus dugaan korupsi  pembayaran honor Tim Pembina Rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News