Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan oleh para komisioner KPU.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah membawa pakar telematika Roy Suryo, guna melengkapi berkas. Namun upaya melaporkan para komisioner KPU dan pembuat Sirekap, kembali ditolak Bareskrim.
Petrus menuturkan, Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujar Petrus, Senin (5/3).
Petrus menegaskan, dirinya tidak rela bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 diproses di Gakkumdu.
"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU.
"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada," kata Roy.
Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya