Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan oleh para komisioner KPU.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah membawa pakar telematika Roy Suryo, guna melengkapi berkas. Namun upaya melaporkan para komisioner KPU dan pembuat Sirekap, kembali ditolak Bareskrim.
Petrus menuturkan, Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujar Petrus, Senin (5/3).
Petrus menegaskan, dirinya tidak rela bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 diproses di Gakkumdu.
"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU.
"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada," kata Roy.
Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kecurangan di pelanggaran Pemilu 2024
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?