Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
"Tersangka masih kami cari," ujarnya.
Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/2), dikarenakan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu (6/3).
Hari ini, penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini.
"Saksi 18 orang baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bareskrim tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral