Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Alih alih membayar kewajiban tersebut, Z melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia melanjutkan memberikan berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.
Ketika terus menerus ditagih oleh pemilik saham minoritasnya tentang nilai dan bukti hutang beserta kewajiban bagi hasil, pada Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu.
Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada 8 Desember 2023, WY, CZ, dan LM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan yakin proses hukum akan berlanjut," ujar dia.
Untuk diketahui, PT FBLN itu sendiri adalah sebuah perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) nikel yang berlokasi di Halmahera Tengah Maluku Utara. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Ketiga pelaku merupakan warga negara Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Celeng Banteng
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan