Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina
Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Ketujuhnya inisial H alias AS, BMDW, M alias NA, H alias MT, HF alias A, HAH alias A, dan Z alias AP.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/9) malam. Bareskrim, kata Boy, memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada ketujuh orang tersebut.

Menurut Boy, tujuh tersangka ini merupakan otak di balik pengiriman calon haji Indonesia via Filipina.

"Tujuh tersangka ini otak berkaitan operasional dari agen travel. Mereka inilah yang memfasilitasi jamaah berangkat haji dan menghubungkan dengan tersangka haji di Filipina," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).

Boy memerincikan peran ketujuh tersangka. H alias dan BMDW merupakan pemilik PT Ramana Tour.

"Merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak, tidak sesuai hukum. Jumlah jamaah 38 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," imbuh Boy.

Untuk tersangka M alias NA, dia merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran biaya haji khusus. "Calon jamaah berjumlah 65 orang, kerugian sekitar Rp 6 miliar," terang Boy.

Untuk tersangka H alias MT, ia merupakan pemili Travel Tazkyah yang belum memiliki izin resmi. Dia merekrut 21 calon haji yang membuat rugi Rp 3 miliar.

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Ketujuhnya inisial H alias AS,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News