Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina
Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Sementara, tersangka HF alias A dan HAH alias A merupakan pemilik PT Syafwah. Keduanya menipu 24 calon jamaah haji dan mengakibatkan kerugian Rp 3 miliar.

"Tersangka terakhir adalah Z alias AP. Dia merupakan pimpinan Hade El Badr Tour dengan jumlah jamaah 12 orang. Kerugian Rp 2 miliar," terang Boy.

Boy mengakui, penyidikan tidak berhenti pada tujuh orang ini. Sebab, masih banyak orang yang membantu calon jamaah haji berangkat via Filipina. Hanya saja, penyidik belum memiliki bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Mereka ini otak dari masing-masing agensi. Untuk staff dan yang membantu kejahatan masih dilakukan kelengkapan barang bukti," tandas Boy. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Ketujuhnya inisial H alias AS,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News