Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina
Jumat, 09 September 2016 – 12:25 WIB
Sementara, tersangka HF alias A dan HAH alias A merupakan pemilik PT Syafwah. Keduanya menipu 24 calon jamaah haji dan mengakibatkan kerugian Rp 3 miliar.
"Tersangka terakhir adalah Z alias AP. Dia merupakan pimpinan Hade El Badr Tour dengan jumlah jamaah 12 orang. Kerugian Rp 2 miliar," terang Boy.
Boy mengakui, penyidikan tidak berhenti pada tujuh orang ini. Sebab, masih banyak orang yang membantu calon jamaah haji berangkat via Filipina. Hanya saja, penyidik belum memiliki bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Mereka ini otak dari masing-masing agensi. Untuk staff dan yang membantu kejahatan masih dilakukan kelengkapan barang bukti," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan calon haji via Filipina. Ketujuhnya inisial H alias AS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang