Bareskrim Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2017 – 15:08 WIB

Beras kemasan bermerek Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com
"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki mereka yang mendaftarkan menjadi syarat SNI. Tapi, setelah diperiksa bukan mutu satu atau mutu dua, tapi malah di bawahnya," jelasnya. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) inisial TW sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar