Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka, 4 Satker Polri Sampai Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Sebanyak empat satuan kerja (satker) Polri ikut dalam gelar perkara penetapan tersangka itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara dengan dihadiri masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum, hingga Divisi Propam.
“Hari ini, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Djuhandhani mengatakan dari proses penyelidikan, Bareskrim sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kasus itu menjadi penyidikan.
“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.
Patut diketahui, KPK dalam penggeledahan di kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan, menemukan 15 pucuk senjata api.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sembilan dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Bareskrim sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel