Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu berinisial S dan RHI.
Jenderal bintang satu ini menyebut kasus dugaan korupsi ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
“Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta,” beber Ramadhan, Rabu (2/2).
Proyek ini dilakukan pada tahun anggaran 2015 atau pada masa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng. Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.
Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.
“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” kata Ramadhan.
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. Dalam kasus ini ada dua tersangka ditetapkan.
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi