Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng
Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewenangan pupuk bersubsidi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas hal itu, tanah yang harus dibangun tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.

“Ini mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ujar Ramadhan.

Dari pendalaman penyidik, didapati dugaan penyimpangan proses pengadaan tanah bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, bertentangan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng,” terang Ramadhan.

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan  dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

“Ada uang tunai Rp 161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng. Yang kedua Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Yang ketiga nilainya Rp 790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016," tutur Ramadhan.

Kini, kedua tersangka itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. Dalam kasus ini ada dua tersangka ditetapkan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News