Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan

Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
Logo Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024.

Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret Notaris Wahyudi tersebut. (dil/jpnn)

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News