Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan. Hasilnya, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, hasil gelarnya demikian (Napoleon tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Namun, Agus tak memerinci sosok lain yang juga menjadi tersangka di kasus tersebut.
Diketahui bahwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel tahanan.
Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Napoleon tak seorang diri dalam melakukan aksinya. Dia dibantu sejumlah penghuni tahanan Bareskrim lainnya, di antaranya eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. (cuy/jpnn)
Bareskrim resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan M Kece. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus itu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting