Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan. Hasilnya, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, hasil gelarnya demikian (Napoleon tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Namun, Agus tak memerinci sosok lain yang juga menjadi tersangka di kasus tersebut.
Diketahui bahwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel tahanan.
Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Napoleon tak seorang diri dalam melakukan aksinya. Dia dibantu sejumlah penghuni tahanan Bareskrim lainnya, di antaranya eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. (cuy/jpnn)
Bareskrim resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan M Kece. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus itu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan