Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
![Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/02/08/IMG_20210208_165735.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan M Kece di dalam sel tahanan. Hasilnya, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, hasil gelarnya demikian (Napoleon tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Namun, Agus tak memerinci sosok lain yang juga menjadi tersangka di kasus tersebut.
Diketahui bahwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel tahanan.
Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Napoleon tak seorang diri dalam melakukan aksinya. Dia dibantu sejumlah penghuni tahanan Bareskrim lainnya, di antaranya eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. (cuy/jpnn)
Bareskrim resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan M Kece. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus itu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online