Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Jadi, dari gelar perkara penyidik, diputuskan bahwa JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana, sebelum akhirnya menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.

Awi pun menuturkan, Jack Lapian dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu untuk Titi, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Diketahui bahwa Andrew Darwis melaporkan Jack dan Titi pada 13 November 2019. Laporan itu dibuat karena pendiri Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan dugaan TPPU yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya sebelumnya.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News