Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
Selasa, 30 Juni 2020 – 19:42 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur.
Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis.
BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa
Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik