Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
Selasa, 30 Juni 2020 – 19:42 WIB
Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur.
Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis.
BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa
Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid