Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Selasa, 28 Maret 2023 – 01:40 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Foto: Fathan
Dalam laporannya, AB disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Tan/jpnn)
Bareskrim melakukan gelar perkara sehingga menetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar