Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.
Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan individu FH sebagai tersangka TPPU judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu