Bareskrim Tolak Laporan GPI Soal Pelanggaran Prokes KLB Demokrat di Deli Serdang
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri, Senin (8/3).
Ketum GPI Jakarta Raya Rahmat Himran mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Bareskrim dan berkoordinasi dengan anggota di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Polri," kata Rahmat Himran kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, laporan yang dilakukan GPI ini ditolak oleh Bareskrim.
Pasalnya, setelah berkoordinasi dengan SPKT, Bareskrim tak mengeluarkan nomor laporan polisi (LP) sebagai bukti laporan diterima.
"Kami dari pihak pelapor akan dikabarkan ada unsur hukum memenuhi daripada laporan ini," tambah Rahmat.
Rahmat mengeklaim penyidik masih berpikir dulu terkait dugaan pelanggaran yang mereka adukan.
Nantinya, apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan dipanggil Bareskrim.
Gerakan Pemuda Islam berusaha melaporkan dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan KLB Demokrat di Deli Serdang.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking