Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terkait Ucapan Puan Maharani
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Polisi menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur yang disyaratkan.
"Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur," kata Ketua PPMM David di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (4/9).
David tidak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian karena itu merupakan tugas kepolisian dan ia sebagai warga negara hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.
"Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini," ujarnya.
David mengatakan padahal dalam pelaporan ini sudah membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari situs berbagi Youtube, kemudian hasil cetak media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.
"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," kata David.
Sementara kuasa hukum PPMM Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi