Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Itu Mengada-ada!

Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Itu Mengada-ada!
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," jelasnya.

Yusril menambahkan, apa yang disampaikannya ini agar semua pihak tahu tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.

Karenanya, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat. (rmol/dil/jpnn)

JAKARTA - Politikus Gerindra Fajar Sidik melaporkan Gubernur Basuki T Purnama ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Alquran,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News