Bareskrim Tolak Laporan Soal Ahok, Yusril: Itu Mengada-ada!
Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:44 WIB
Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.
Baca Juga:
"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," jelasnya.
Yusril menambahkan, apa yang disampaikannya ini agar semua pihak tahu tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.
Karenanya, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Gerindra Fajar Sidik melaporkan Gubernur Basuki T Purnama ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Alquran,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS