Bareskrim Tunggu Denny Indrayana Sampai Sore
Jumat, 06 Maret 2015 – 11:06 WIB
Polri pun membantah kasus ini diada-adakan dan dikait-kaitkan dengan Denny yang membela-bela KPK. Kata Rikwanto, pada prinsipnya setiap laporan dari masyarakat itu harus dicek dan dilayani.
"Siapapun dia, tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak?" jelasnya.
Kalay tidak ada unsur pidana, maka tak bisa dilanjutkan. Walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan dilanjutkan.
"Kita lihat fakta hukumnya saja," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Denny akan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri