Bareskrim Tunggu Keputusan MKD untuk Sentuh Viktor NasDem
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat sebagai terlapor. Meski sempat ada kabar penyelidikan kasus itu dihentikan, ternyata Bareskrim masih terus mengusutnya.
Kepastian soal kelanjutan penanganan kasus Viktor disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito, kelanjutan penanganan kasus legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih menunggu hasil investigasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
“Nanti MKD yang menilai apakah Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak,” ucap Tito di Mabes Polri, Rabu (29/11).
Dia menambahkan, bila nantinya MKD menyatakan Viktor pada saat berpidato yang dianggap menista agama sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, maka hak imunitas tetap melekat. Dengan demikian kasusnya dihentikan.
Namun, bila MKD menyatakan Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, maka proses hukumnya Bareskrim akan jalan terus.
Merujuk Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka legislator tidak bisa dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam ataupun luar rapat yang berkaitan dengan fungsi, wewenang dan tugasnya.
"Ada UU MD3 yang menyatakan adanya hak imunitas. Ini (UU MD3) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," kata Tito.
Mantan Kapolda Papua itu lantas membandingkan kasus Viktor dengan anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba. Sebab, polisi lebih mudah mengusut kasus legislator yang ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat sebagai terlapor.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum