Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang
![Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/22/IMG_20210422_154649.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan berkas perkara investasi ilegal dengan modus cripto EDCCash telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pihaknya pun langsung melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa pada Senin (16/8).
"Kami telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti terkait dengan EDCCash yang beberapa bulan lalu telah diungkap,” ujar Whisnu dalam siaran persnya.
Dia menjelaskan, total ada lima berkas perkara dengan enam orang tersangka dalam kasus ini.
"Lima berkas sudah diselesaikan dan teman-teman dari jaksa telah memberikan P21 terhadap perkara itu," ujar Whisnu.
Adapun enam orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Untuk AY sebagai top leader EDCCash, BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020, dan EK sebagai admin EDCCash dan IT-support.
Kemudian, SY yang merupakan istri AY sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020, AW sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, dan MR sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.
Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan kasus investasi bodong EDCCash. Kini, kasus yang menjerat enam orang sebagai tersangka itu akan segera masuk proses sidang.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri