Bareskrim Uber Aset Bekas Bupati Lampung Timur
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana Lampung, Sugiharto alias Alay.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, keduanya saat ini sudah berstatus terpidana kasus korupsi penempatan APBD dan PAD Lampung 2008 di BPR Tripanca Sutiana. Hanya saja, saat ini Satono buron dan Alay tengah menjalani masa pemidanaan.
Menurut Arief, saat ini Bareskrim fokus untuk mengurus aset dan berupaya mengembalikan keuangan negara yang diduga dilarikan Satono.
"Saat ini kita fokus usut ke mana saja asetnya," ungkap Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/3).
Dijelaskan Arief, awalnya Satono yang menjabat Bupati Lampung Timur menempatkan APBD dan PAD di sekitar Rp 175,2 miliar di BPR Tripanca. Atas perbuatan itu Satono diduga menikmati fee senilai Rp 10,5 miliar dari BPR yang dipimpin Alay.
Menurutnya, dana yang dititipkan itu baru dikembalikan Rp 83 miliar. Sedangkan yang belum kembali ke kas negara sekitar Rp 119 miliar.
Arief menjelaskan, Rp 119 miliar itu terdiri dari sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun sehingga totalnya Rp 108 miliar.
Selain itu, kata Arief, ditambah lagi fee Rp 10,5 miliar yang diterima Satono dari Alay. "Jadi, totalnya Rp 119 miliar," ungkap Arief.
JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya