Bareskrim Uber Aset Bekas Bupati Lampung Timur

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana Lampung, Sugiharto alias Alay.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, keduanya saat ini sudah berstatus terpidana kasus korupsi penempatan APBD dan PAD Lampung 2008 di BPR Tripanca Sutiana. Hanya saja, saat ini Satono buron dan Alay tengah menjalani masa pemidanaan.
Menurut Arief, saat ini Bareskrim fokus untuk mengurus aset dan berupaya mengembalikan keuangan negara yang diduga dilarikan Satono.
"Saat ini kita fokus usut ke mana saja asetnya," ungkap Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/3).
Dijelaskan Arief, awalnya Satono yang menjabat Bupati Lampung Timur menempatkan APBD dan PAD di sekitar Rp 175,2 miliar di BPR Tripanca. Atas perbuatan itu Satono diduga menikmati fee senilai Rp 10,5 miliar dari BPR yang dipimpin Alay.
Menurutnya, dana yang dititipkan itu baru dikembalikan Rp 83 miliar. Sedangkan yang belum kembali ke kas negara sekitar Rp 119 miliar.
Arief menjelaskan, Rp 119 miliar itu terdiri dari sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun sehingga totalnya Rp 108 miliar.
Selain itu, kata Arief, ditambah lagi fee Rp 10,5 miliar yang diterima Satono dari Alay. "Jadi, totalnya Rp 119 miliar," ungkap Arief.
JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti