Bareskrim Uber Aset Bekas Bupati Lampung Timur

Menurut Arief, penelusuran saat ini tengah dilakukan. Namun baru satu aset berupa deposito Rp 500 juta milik Alay yang sudah dibekukan. Selain itu penyidik juga telah menyita 13 surat tanah dan sejumlah properti yang diduga milik Satono.
Dalam kasus ini, Arief menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi dari Pemda Lampung Timur, maupun karyawan BPT Tripanca.
Arief menegaskan proses penelusuran ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara, menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dugaan pencucian uang dan menangkap Satono supaya bisa dieksekusi oleh jaksa.
Seperti diketahui, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, yang sempat membebaskan Satono dan Alay dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Rp 119 miliar.
MA menilai kedua tersangka telah memenuhi syarat dan bukti melakukan korupsi APBD Lampung Timur. MA memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar