Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengumumkan atau menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10) siang ini.
“Hari ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Ferdy, gelar perkara dimulai pukul 10.00 dan diikuti para penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dimulai pukul 10.00 pagi ini ya,” imbuh dia.
Ferdy menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ucap Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu.
Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus kebakaran Gedung Kejagung bakal memasuki babak baru. Penyidik hari ini melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan