Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengumumkan atau menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10) siang ini.
“Hari ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Ferdy, gelar perkara dimulai pukul 10.00 dan diikuti para penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dimulai pukul 10.00 pagi ini ya,” imbuh dia.
Ferdy menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ucap Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu.
Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus kebakaran Gedung Kejagung bakal memasuki babak baru. Penyidik hari ini melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya