Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2), menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Muhammad Suci Khadavi Putra merupakan salah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Agenda sidang ialah jawaban dari termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, jawaban dari pihak Bareskrim tidak dibacakan pada persidangan hari ini.
Hakim tunggal Siti Hamidah menganggap jawaban Termohon sudah dibacakan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho, yang sudah mendapatkan surat atau berkas jawaban Bareskrim.
Sejumlah poin tersebut menjelaskan jika tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/ 242/XII/2020/ Dittipidum tanggal 9 Desember 2020.
Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa tindakan penyitaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Bareskrim Polri membeber alasan penyitaan barang milik salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan