Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra
![Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/02/suasana-sidang-terkait-gugatan-praperadilan-yang-dilayangkan-94.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2), menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Muhammad Suci Khadavi Putra merupakan salah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Agenda sidang ialah jawaban dari termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, jawaban dari pihak Bareskrim tidak dibacakan pada persidangan hari ini.
Hakim tunggal Siti Hamidah menganggap jawaban Termohon sudah dibacakan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho, yang sudah mendapatkan surat atau berkas jawaban Bareskrim.
Sejumlah poin tersebut menjelaskan jika tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/ 242/XII/2020/ Dittipidum tanggal 9 Desember 2020.
Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa tindakan penyitaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Bareskrim Polri membeber alasan penyitaan barang milik salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan