Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2), menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
Muhammad Suci Khadavi Putra merupakan salah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Agenda sidang ialah jawaban dari termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, jawaban dari pihak Bareskrim tidak dibacakan pada persidangan hari ini.
Hakim tunggal Siti Hamidah menganggap jawaban Termohon sudah dibacakan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho, yang sudah mendapatkan surat atau berkas jawaban Bareskrim.
Sejumlah poin tersebut menjelaskan jika tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/ 242/XII/2020/ Dittipidum tanggal 9 Desember 2020.
Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa tindakan penyitaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Bareskrim Polri membeber alasan penyitaan barang milik salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar