Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra

Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra (Laskar FPI) di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik,barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," ungkap Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.

Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh Penyelidik untuk diserahkan ke Penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020.

Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah  dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," demikian tertuang dalam surat jawaban Termohon.

Selain itu, Termohon memastikan, telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan dan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan suratnya.

Data dan informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan itu merupakan bukti berdasarkan ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk handphone merek Oppo F11 dengan kartu SIM-nya.

Atas dasar itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya dengan menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut sah.

Sidang berlangsung kurang dari 30 menit dan dilanjutkan Rabu, 3 Februari 2021.

Bareskrim Polri membeber alasan penyitaan barang milik salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News