Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini

Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap obat perangsang dengan sebutan "poppers" yang digunakan untuk berhubungan seksual.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangkanya adalah RCL, P, dan MS," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 959 botol dan 710 kotak obat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa obat tersebut digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual pria-wanita maupun sesama jenis.

Berkat pengungkapan ini, kata dia, sebanyak 1.669 jiwa berhasil terselamatkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menjelaskan obat perangsang itu mengandung isobutil nitrit. Zat tersebut sudah ada peringatan dari BPOM pada 13 Oktober 2021 terkait larangan penggunaan bahan kimia tersebut.

"Cara penggunaannya dihirup dan setelah itu dilarang. Mengapa dilarang? Karena berbahaya dan bisa menyebabkan struk, serangan jantung, hingga kematian," ucap dia.

Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News