Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
Pengungkapan berawal ketika penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat pada awal Juli 2024 tentang maraknya peredaran obat tersebut. Lalu, kepolisian berhasil mengungkap peredaran "poppers" di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.
Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring (marketplace). Namun, setelah adanya pelarangan dari BPOM, RCL mengedarkan obat tersebut melalui komunitas tertentu serta melalui tawaran langsung ke pelanggan-pelanggan lamanya lewat media sosial.
Tidak hanya RCL, penyidik juga mengungkap kasus peredaran obat perangsang di wilayah Banten dan menangkap tersangka P dan MS.
Adapun P dan MS menjual obat perangsang sejak awal tahun 2022 dengan memanfaatkan media sosial "X" dan aplikasi khusus LQBTQ bernama "Hornet". Keduanya mengimpor obat berbahaya tersebut dari L yang merupakan WNA China.
Saat ini, E dan L selaku eksportir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral