Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
Pengungkapan berawal ketika penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat pada awal Juli 2024 tentang maraknya peredaran obat tersebut. Lalu, kepolisian berhasil mengungkap peredaran "poppers" di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.
Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring (marketplace). Namun, setelah adanya pelarangan dari BPOM, RCL mengedarkan obat tersebut melalui komunitas tertentu serta melalui tawaran langsung ke pelanggan-pelanggan lamanya lewat media sosial.
Tidak hanya RCL, penyidik juga mengungkap kasus peredaran obat perangsang di wilayah Banten dan menangkap tersangka P dan MS.
Adapun P dan MS menjual obat perangsang sejak awal tahun 2022 dengan memanfaatkan media sosial "X" dan aplikasi khusus LQBTQ bernama "Hornet". Keduanya mengimpor obat berbahaya tersebut dari L yang merupakan WNA China.
Saat ini, E dan L selaku eksportir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Tersangka mengaku bahwa obat perangsang tersebut diimpor langsung dari China melalui E dan menjualnya di toko daring.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Kenalkan Wisata Sehat di Palembang, KAI Bersama Rail Runners Gelar Fun Run 5K
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi