Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake base tranceiver station (BTS) atau BTS palsu.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka itu berinisial XY dan YCX. Keduanya merupakan warga negara China.
Penangkapan keduanya berawal ketika Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah. Total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 orang korban.
Wahyu menjelaskan bahwa modus kedua pelaku adalah memanfaatkan pengiriman SMS ke alat komunikasi atau ponsel yang ada di sekitarnya.
"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," kata dia didampingi Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji.
Pemilik ponsel yang mendapatkan pesan, kata dia, akan menerima sebuah SMS berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang sangat mirip dengan tautan resmi.
Ketika tautan tersebut diklik, pemilik ponsel akan diarahkan mengisi data pribadi, seperti OTP dan CVV.
"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran pesan singkat atau SMS phishing yang menggunakan BTS palsu.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional