Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap kasus SMS phishing dengan modus BTS palsu. Dok: Humas Polri.

Kemudian, pada 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi menangkap tersangka XY saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2146 UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik BTS palsu di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Selang dua hari kemudian, tim menangkap tersangka YXC yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2328 NFB. Sama seperti tersangka XY, tersangka YXC juga mengendarai mobil dengan BTS palsu di kawasan SCBD.

Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai sopir yang membawa mobil berisi BTS palsu dan datang ke Indonesia secara tidak bersamaan.

Tersangka XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025.

"Yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut dengan membawa tiga unit ponsel. Kemudian, yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan ponsel di atas perangkat elektronik tersebut," katanya.

Tersangka XY dijanjikan mendapatkan gaji Rp22.500.000 per bulan. Akan tetapi, sampai saat ini, XY belum diberikan seluruhnya.

Sedangkan tersangka YXC sejak tahun 2022 sudah sering bolak-balik Indonesia dengan menggunakan visa turis.

Kabareskrim mengatakan bahwa tersangka YXC hanya mengikuti arahan seseorang dengan inisial JCX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari bos sindikat kejahatan ini.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran pesan singkat atau SMS phishing yang menggunakan BTS palsu.

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News