Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap kasus SMS phishing dengan modus BTS palsu. Dok: Humas Polri.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS, dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," katanya.

Tersangka YXC juga berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional BTS palsu. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun Telegram dengan nama inisial JCX.

"Pada tersangka juga sama, dijanjikan gaji sebesar Rp21 juta per minggu. Namun, sampai sekarang belum menerimanya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran pesan singkat atau SMS phishing yang menggunakan BTS palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News