Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar komplotan hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Parahnya, aksi ini dilakukan oleh sekelompok anak-anak di bawah umur.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13).
Dalam kasus ini, polisi hanya menahan LYC. Sementara tiga lainnya diputuskan untuk penyelesaian pidana di luar pengadilan atau diversi karena pelaku di bawah umur.
"Pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terkahir di Kediri,” ujar di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Rickynaldo menjelaskan, para pelaku ini awalnya mendapatkan pelajaran membobol situs dari seseorang atau disebut dengan pengajar. Saat ini, pengajar tersebut sedang diburu oleh aparat kepolisian.
"Para tutor mengajarkan bagaimana melakukan hack dengan teknik tertentu melalui grup Facebook," papar dia.
Menurut Rickynaldo, setelah para pelaku mampu meretas salah satu situs kantor swasta, maka mereka dimasukan ke dalam grup Facebook bernama Black Hat (Official).
Dalam aksi peretasannya, Rickynaldo menyebut bahwa situs yang dijebol kemudian dirusak dengan tulisan atau postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) dan radikalisme.
Bareskrim Polri membongkar komplotan hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar