Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Jumat, 13 September 2024 – 01:00 WIB
Dia menjelaskan lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dua lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali