Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Bareskrim Polri mengungkap tempar percetakan uang palsu di Bekasi. Dok: Humas Polri.

Dia menjelaskan lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dua lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News