Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
Jumat, 13 September 2024 – 01:00 WIB
Dia menjelaskan lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dua lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- INW Apresiasi Prestasi Polri dalam Berantas, Sorot Kinerja Lapas
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan