Bareskrim Ungkap Motif Dua Remaja Peretas Situs Setkab

Lalu untuk MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, (6/8/2021) lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, laman setkab.go.id diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7) lalu.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8). (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menangkap dan menahan kedua pelaku peretas situs Setkab. Keduanya sengaja meretas untuk dapat keuntungan ekonomi.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata