Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan berikut," kata Himawan di Bareskrim, Rabu (19/3)
Menurut Himawan, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda. Pelaku AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan sebagai tempat pencucian uang.
Kemudian, MSD memiliki peran sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.
Sementara itu, WZ merupakan koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diduga telah melakukan operasi ini sejak 2021.
"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban," imbuh Himawan.
Jendera polisi bintang satu itu menyatakan korban dari kasus penipuan melalui modus kelas trading saham itu telah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto.
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim