Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian mencapai Rp105 miliar," kata mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News