Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
Kamis, 10 Agustus 2017 – 15:23 WIB

TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg
Selain itu, ikut disita 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, sembilan unit ponsel, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan sebuah unit mobik merek APV.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar perusahaan penyuplai TKI ilegal ke Timur Tengah bernama PT Nurafi Ilman Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka