Bareskrim Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Sakit

“Sementara untuk NDY mulai bergabung sejak 2014, lalu MJS bergabung sejak 2016. Si MJS ini juga yang membuatkan akun instagram @suratsakitjkt,” tutur Martinus.
Sementara itu, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Kombes Asep Saripuddin mengatakan, selain menawarkan melalui situs blog dan instagram, pelaku juga mencantumkan nomor kontak agar komunikasi bisa lebih lancar.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu yakni Sudarmadji agar tidak diketahui identitas aslinya,” kata dia.
Perwira menengah ini menambahkan, kebanyakan pemesan surat keterangan sakit palsu berasal dari mahasiswa, pegawai swasta hingga (PNS).
Kepada pelaku, polisi mengenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 77 UU nomor 29 tahun 2005 tentang praktik kedokteran. (mg1/jpnn)
Selain menawarkan surat palsu melalui situs blog dan instagram, pelaku juga mencantumkan nomor kontak agar komunikasi bisa lebih lancar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar