Bareskrim Ungkap Tersangka Baru Kasus Gula Rafinasi
Jumat, 15 Desember 2017 – 19:40 WIB
Dalam penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan kafe.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 disebutkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri. Gula itu tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. (mg1/jpnn)
PT Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tanda Anda Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula, Nomor 3 Bikin Wanita Khawatir
- Pasokan Gula Rafinasi Terganggu? Kemenperin Bilang Begini
- Satgas Pangan Polda Jatim Bongkar Penimbunan Gula di Gudang PT KTM Lamongan
- Gula Rafinasi Langka, Aturan Menperin Harus Dikaji Ulang
- Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang
- Waduh! Gula Rafinasi di Jatim Langka, Pengusaha Mamin Surati Bu Khofifah