Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
TIndakan rasuah tersebut diduga terjadi pada 2008-2018.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) yang mengakibatkan pembangunan mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11).
Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pada pembangunan PLTU di Kalimantan Barat.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan