Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
TIndakan rasuah tersebut diduga terjadi pada 2008-2018.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) yang mengakibatkan pembangunan mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11).
Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pada pembangunan PLTU di Kalimantan Barat.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikan Transisi Energi Inklusif