Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Perusahaan Lain sebagai Cangkang ACT
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya mendalami adanya dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Brigjen Whisnu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/7) malam.
Menurut Whisnu, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi, seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tetapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang membuat," ujar Whisnu.
Dia menjelaskan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Kemudian, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.
Bareskrim Polri mengendus dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nama perusahaan itu akan diungkap.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN