Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash

Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2).

Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana penipuan melalui situs TikTok Cash yang sempat viral.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News