Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
Selasa, 16 Februari 2021 – 14:34 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2).
Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana penipuan melalui situs TikTok Cash yang sempat viral.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya