Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan keuangan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya pada hari Jumat (13/9) siap meninjau lokasi penyelenggaraan PON.

"Tim satgas dari Mabes, Jumat, menuju ke lokasi PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan mendalami hal yang dilaporkan," kata Arief saat dihubungi, Kamis.

Arief mengatakan bahwa langkah tersebut setelah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan tersebut.

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara.

Selain melakukan peninjauan, kata dia, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi oleh pihaknya.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola.

PON Aceh dan Sumut masih berlangsung, Bareskrim sudah mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News