Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya

Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya
Imigran etnis Rohingya berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023). ANTARA/Khalis Surry (ANTARA/Khalis Surry)

Eksploitasinya harus mencakup, minimal eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ tubuh.

Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius.

Sedangkan penyelundupan berarti perdagangan untuk memperoleh, secara langsung, atau tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya, dengan masuknya seseorang secara tidak sah ke satu negara pihak tempat orang tersebut bukan warga negara atau penduduk tetap.

Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di tanah air disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).

"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah saat ini sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.

Diketahui bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Oleh sebab itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengusut dugaan jaringan TPPO pada arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News